UMAR SANDI

http://umarzandi.blogspot.com

Minggu, 06 Februari 2011

Posting Pertama

Ini adalah Posting Pertama saya. Saya ingin memuat pengertian hukum pidana menurut Prof. Moeljatno, SH bahwa:
 Hukum pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku disuatu negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk :
1.    menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sangsi yang berupa pidana tertentu bagi barangsiapa melanggar larangan tersebut (criminal act),
2.    menentukan kapan dan dalam hal-hal apa kepada mereka yang telah melakukan larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang telah diancamkan (criminal responsibility);
3.    menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila orang yang diduga telah melanggar ketentuan tersebut. (Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, PT Rineka Cipta, Jakarta, 2002, hal 8)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar